KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebanyak 118 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kudus menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus terkait perpanjangan jabatan selama dua tahun. Selain menerima SK, para Kades juga dikukuhkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie di Pendapa Kabupaten Kudus pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) serta Pasal 118 huruf b dan huruf c UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di mana dalam pasal tersebut mengamanatkan bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode kesatu, kedua, dan ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai undang-undang, sehingga terdapat penambahan 2 tahun masa jabatan, dari yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dengan ditambahkannya masa periodesasi ini, teman-teman Kades bisa lebih fokus memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya,” ujar Hasan Chabibie usai menyerahkan SK pagi ini.
Setelah memperoleh SK baru, Pemkab Kudus mengedukasi para Kades melalui sosialisasi dengan narasumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang bagaimana mengelola semua anggaran yang masuk ke desa.