119 Desa di Kudus Membentuk Bumdes, 35 Bumdes Sudah Mampu Setor PADes

Dari 119 BUMDes, baru 35 BUMDes yang mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) berdasarkan data aplikasi pemeringkatan BUMDes Kemendesa 2024 dan sisanya sebanyak 84 BUMDes belum dapat memberikan PADes. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – 119 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebanyak 115 BUMDes sudah mengantongi Badan Hukum, dua BUMDes dalam proses pendaftaran Badan Hukum.

“Dua BUMDes lainnya belum berproses pengajuan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia,” jelas Kepala DPMD Kudus, Famny Dwi Arfana, Rabu, 12 Februari 2025.

Dari 119 BUMDes tersebut, kegiatan usaha terdiri dari 68 persen perdagangan dan jasa umum seperti pengelolaan sampah. Kemudian 22 persen lainnya pelayanan publik dan 3,4 sisanya di bidang pariwisata.

Bacaan Lainnya

Lalu sekitar 5 persen bergerak dibidang pengolahan dan manufaktur atau katering. Selain itu, sekitar 0,8 persen bergerak di sektor budi daya pertanian dan peternakan, dan 0,8 persen di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, Famny menerangkan bahwa tujuan didirikan BUMDes adalah memperkuat perekonomian di desa. Disisi lain, diharapkan dapat memberikan dampak positif yaitu membuka lapangan kerja dan memperkuat usaha masyarakat.

Baca :  Bupati Kudus Segel Karaoke Ilegal yang Nekat Beroperasi