139 Remaja Kudus Ajukan Dispensasi Nikah, Rata-Rata Hamil Duluan

Ilustrasi./Buku nikah. (DOKUMEN)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat selama periode Januari sampai dengan Juli, sebanyak 139 remaja di Kudus mengajukan dispensasi nikah.

Dari kebanyakan pengajuan dispensasi nikah yang diajukan, didominasi oleh remaja yang hamil diluar nikah.

Pengadilan Agama Kudus mengungkapkan ada sekitar 80 persen dari jumlah pengajuan dispensasi nikah sejauh ini karena alasan hamil duluan.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Penitera Pengadilan Agama Kudus Karmo menjelaskan, dispensasi nikah pada tahun ini banyak diajukan oleh para pasangan remaja ke Pengadilan Agama Kudus.

“Mereka yang mengajukan dispensasi paling banyak didominasi hamil duluan. Mungkin kira-kira 80 persen hamil duluan dari pengajuan yang ada,” jelas dia.

Menurutnya, dispensasi nikah untuk remaja yang hamil duluan mau tidak mau harus dikabulkan. Pasalnya, semua ini berhubungan dengan kamanusian.

“Yang penting syarat-syarat dispensasi pengajuan nikah terpenuhi, seperti ada calon suami dengan pekerjaan tetap, dan saksi,” terangnya.