14 Ekor Hewan Ternak di Kudus Potong Paksa

Ilustrasi. Keramaian pasar hewan Gulang pada tahun lalu sebelum adanya penyebaran PMK di Kudus (Foto : Istimewa)

Kudus, zonanews.id – Lantaran kekhawatiran terjadi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, sejumlah 14 ekor hewan dipotong paksa. Pemotongan paksa dilakukan oleh peternak atas imbauan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus.

Seperti diketahui, penyebaran PMK Kabupaten Kudus, per Senin 20 Juni 2022, penyebaran terjadi di delapan kecamatan di Kudus. Ada 26 desa yang tertular dengan jumlah 386 ekor mengalami gejala klinis, dan 209 ekor sembuh.

Kemudian, ada 162 ekor tengah diobati dan satu ekor mati terkena PMK. Selain itu, ada 11 ekor positif PMK, diantaranya 10 ekor sembuh dan satu mati.

Bacaan Lainnya

Pemkab Kudus pun tidak memperbolehkan peternak maupun pedagang menjual hewan kurban, sebelum hewan tersebut menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Menurut Sub Koordinator Produksi dan Kesehatan Hewan Dispertan Kudus Sidi Pramono, hewan yang datang dari luar kota dan akan dijadikan hewan kurban wajib menjalani karantina selama 14 hari. Dan hewan tersebut dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Pedagang yang mendatangkan ternak dari luar, wajib mengkarantina ternaknya 14 hari sebelum dijual. Sebelum 14 hari karantina ternak gak boleh di korbankan,” kata Sidi saat ditemui awak media di pasar Hewan Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (20/6) kemarin.

Untuk suplai hewan kurban seperti sapi dan kerbau, Kabupaten Kudus masih mengandalkan pasokan ternak dari kabupaten-kabupaten lain. Pasalnya, peternak yang ada di Kudus tidak mampu mencukupi permintaan pasar.

Baca :  Dana TT Rp 1,5 Miliar Tak Jadi Hilang, Pasar Babe di Kudus Segera Dibangun Ulang

“Sebetulnya dari dulu kita kurang stok hewan, di suplai dari luar. Pedagang mendatangkan ternak dari luar,” jelasnya.