15 Ribu Siswa di Kudus Dapat Dana PIP, Disdikpora: Sekolah Dilarang Ambil Bagian

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 15.573 siswa di satuan pendidikan naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus tercatat sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menyampaikan bahwa sebanyak 15.573 siswa yang mendapatkan manfaat dana PIP tersebut, meliputi siswa dari jenjang SD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan SD dan SMP (Paket A dan B).

Bacaan Lainnya

“Dana PIP itu untuk kepentingan sekolah, untuk beli seragam siswa, buku, sepatu dan lainnya,” ujar Harjuna, Selasa, 9 September 2025.

Untuk nominal bantuan dana PIP yang diterima siswa pun berbeda dari setiap jenjang. Siswa SD dan sederajat (Paket A) mendapat Rp 450 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP dan sederajat (Paket B) mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.

Teknis penyaluran dana PIP pun langsung ke rekening masing-masing siswa. Bantuan ini diperuntukkan khusus untuk kebutuhan siswa dalam menunjang pendidikan. Sehingga, pihak sekolah dilarang mengambil bagian.