KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kudus mencatat, hingga tahun 2024 sudah ada sekitar 16 ribu pekerja informal yang menjadi pesertanya. Jumlah itu pun selalu ada kenaikan setiap bulannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho saat ditemui di kantornya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU). Diantaranya yaitu tukang ojek, pedagang, petani, kuli bangunan, dan lainnya.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Nugroho, JKK bisa dimanfaatkan ketika timbul risiko saat peserta sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. Biaya ke rumah sakit hingga pengobatan sampai sembuh juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan ketika meninggal, peserta juga bisa mendapat santunan, termasuk santunan untuk keluarganya yang ditinggalkan. Baik meninggal karena kecelakaan kerja maupun karena sakit.
“Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya itu 16.800 rupiah. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, total santunan yang diberikan sebesar 48 juta rupiah dengan ditambah 10 juta rupiah untuk biaya pemakaman,” ujar Nugroho.
Sebagai upaya menjaring banyak peserta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus.