2.618 Tenaga Non ASN di Kudus Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Pelantikan PPPK Tahun Anggaran 2024, di Tenis Indoor Angga Sasana Krida, Kabupaten Kudus pada Senin, 1 September 2025. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan sebanyak 2.618 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengajuan dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Non ASN yang diajukan yakni yang telah mengikuti dan lolos seleksi PPPK Tahap I dan II Tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa pengusulan penetapan kebutuhan pegawai ini telah dirampung pada 25 Agustus 2025 kemarin, melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Bacaan Lainnya

“Kemarin tanggal 25 Agustus 2025 batas waktu pengajuan PPPK paruh waktu. Ada 2.600-an pegawai, terdiri dari tenaga teknis, guru, dan kesehatan,” katanya.

Setelah pengusulan ini, pemerintah daerah akan menunggu penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (disingkat KemenPAN-RB). Kemudian, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Lalu, habis itu pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai),” tambahnya.