KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Candi tahun 2025 mulai dari 28 Februari sampai dengan 19 Maret. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini sebagai upaya cipta kondisi selama bulan ramadan dan lebaran.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, sasaran selama operasi pekat terdiri atas penjual minuman berakohol, pengguna minuman berakohol. Lalu perjudian, asusila, pengemis, pengamen, gelandangan, premanisme, perjudian, dan kenakalan remaja di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam waktu 20 hari operasi, sebanyak 3.520 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan. Terdiri atas minuman bermerek 1.715 botol dan tidak bermerek 1.805 botol.
Kemudian barang bukti miras dimusnahkan oleh Forkopimda dan Polres di depan Kantor Bupati atau utara Alun-alun Simpang 7 Kudus pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Sesuai Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol, di Kudus untuk penjualan miras harus 0 persen. Pendistribusi dan penjualan miras di Kudus tidak boleh,” terang Kapolres Kudus pagi ini.
Sebab itu, Polres bersama jajaran TNI hingga Satpol PP Kudus bekerja sama melakukan kegiatan dalam menciptakan kondisi ramadan yang aman dan nyaman.