KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus perceraian di Kabupaten Kudus terus terjadi hingga akhir tahun 2023. Ada sebanyak 1.117 kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kudus di sepanjang 2023.
Sejumlah kasus tersebut didominasi oleh cerai gugat sebanyak 897 perkara, yang artinya ada 897 istri di Kabupaten Kudus yang milih menjanda. Sedangkan, 220 lainnya merupakan kasus cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami.
Panitera Muda pada Pengadilan Agama Kudus, Kholil menyampaikan, ada berbagai macam faktor yang menyebabkan perceraian terjadi. Diantaranya, karena faktor ekonomi, ketidakcocokan lagi antar-pasangan, hingga perselingkuhan.
“Kebanyakan itu faktor ekonomi, suami tidak belerja atau bekerja tapi penghasilannya digunakan untuk lainnya bukan untuk menafkahi,” kata Kholil saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2024.
Kasus perceraian yang terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga ada, namun tidak banyak. Begitu juga dengan kasus perceraian yang terjadi karena suami yang terjerat utang pinjaman online atau judi.
