Akhiri Status Sewa, Bupati Kudus Ingin “Tukar Guling” Tanah Museum Situs Purbakala Patiayam

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat meninjau stand Pameran Temporer Cagar Budaya di Museum Situs Purbakala Patiayam, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Status kepemilikan tanah Museum Situs Purbakala Patiayam masih menjadi “PR” yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Apabila, ingin mengembangkan museum tersebut lebih masif lagi.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyebut akan segera mengupayakan “tukar guling” untuk tanah Museum Situs Purbakala Patiayam, yang saat ini statusnya masih menjadi tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Terban, Kecamatan Jekulo.

Bupati Kudus mengungkapkan niatnya untuk “tukar guling” dengan tanah milik Pemkab Kudus yang ada di Dukuh Ngrangit Baru, Desa Terban. Harapannya, dengan upaya ini dapat mengakhiri status sewa tanah di Museum Situs Purbakala Patiayam.

Bacaan Lainnya

“Karena ini tanahnya masih tanah desa, akan selesaikan lewat dinas terkait, dibantu OPD lain, nanti ada tukar guling dengan tanah milik pemkab yang ada di (Dukuh) Ngrangit,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, usai membuka Pameran Temporer Cagar Budaya di Museum Situs Purbakala Patiayam, Jumat, 25 Juli 2026.

Upaya ini juga sebagai salah satu langkah untuk membawa pengembangan Museum Patiayam lebih masif lagi. Terlebih, Pemkab Kudus saat ini tengah mengupayakan agar museum tersebut dapat berstatus Cagar Budaya Nasional.

“Saat ini masih usulan, karena status (cagar budaya) ini mengulang lagi dari tingkat kabupaten, provinsi, baru kemudian nasional,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Terban, Supeno mengaku akan melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) terlebih dahulu, mengenai permintaan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris untuk tukar guling tanah.

Namun, pihaknya meminta, bila Pemkab Kudus ingin melakukan tukar guling tanah Museum Situs Purbakala Patiayam, seharusnya dengan tanah yang sepadan atau seimbang. Ia meminta, agar bukan tanah di Dukuh Ngrangit tersebut.

“Kalau tukar guling kan kalau bisa yang sepadan. Tanah di Ngrangit memang  hampir tiga hektar, tapi kan tanahnya begitu (tidak strategis), aksesnya juga susah. Kalau disewakan pasti juga susah,” tuturnya.

Ia memberikan alternatif, agar tanah tersebut dibeli oleh Pemkab Kudus, untuk kemudian Pemdes Terban dapat mencari tanah sendiri yang sama strategis seperti lokasi museum. Seperti tanah warga sekitar yang juga memiliki luas dua hektar.

“Dulu tahun 2018 sudah sempat dianggarkan Rp 2 miliar, kemudian ditambah Rp 2 miliar lagi oleh Bupati saat itu. Hanya saja, belum sempat terealisasi karena tersandung kasus. Di belakang museum ada tanah warga sekitar dua hektar,” paparnya. ***