Aksi Damai Sopir Truk di Kudus: Pemkab Akan Teruskan Keluhan ODOL ke Pemerintah Pusat

Audiensi antara ratusan sopir dengan Forkopimda Kudus mengenai tuntutan penghapusan UU ODOL di depan Terminal Tipe A Jati Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebanyak kurang lebih 700 sopir truk dari wilayah eks-Karesidenan Pati hadir dalam kegiatan “Ngopi Bersama Kapolres Kudus” di depan Terminal Tipe A Jati Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sebelumnya, para sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Tengah (GSJT) ingin menggelar aksi demonstrasi menuntut penghapusan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Over Dimention dan Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan supir.

Adapun UU yang mengatur tentang ODOL yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di mana pada Pasal 277 mengatur tentang Over Dimension dan Pasal 307 tentang Over Loading.

Bacaan Lainnya

Namun aksi demonstrasi itu dibatalkan dan diganti dengan audiensi bersama Kapolres Kudus dan dihadiri langsung oleh Bupati-Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton.

Dalam audiensi tersebut, para sopir menuntut agar pemerintah daerah turun tangan menyampaikan aspirasi mereka dan membatalkan kebijakan ODOL.

Aksi mereka juga diwarnai dengan membawa ratusan truk yang diparkir di sepanjang ruas jalan depan Terminal Jati ke timur. Pada badan truk tertempel banyak aspirasi bertuliskan keluahan atas kebijakan ODOL hingga Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset.

Koordinator GSJT, Anggid Putra Iswandharu menyuarakan keluhan para sopir truk yang merasa terancam oleh UU tentang ODOL.

Ia menyatakan para sopir hanya ingin bekerja dengan aman dan nyaman, namun tuntutan perusahaan untuk membawa muatan berlebih membuat mereka terancam ditahan atau bahkan dipidana akibat UU ODOL.

“Kami minta kebijakan ODOL lebih berpihak pada sopir truk sebagai rakyat kecil,” katanya.

Menurut Anggid, sopir truk memiliki peran krusial dalam mobilitas dan perekonomian daerah, termasuk dalam pengiriman bahan baku.

Ia berharap pemerintah dapat mendesak perusahaan agar tidak menuntut sopir melebihi kapasitas muatan, sehingga sopir tidak menjadi pihak yang terdampak langsung oleh aturan ODOL.

“Kami ingin pemerintah ikut mendesak perusahaan, supaya kami yang rakyat kecil tidak kena dampaknya, aturan ODOL berat di kami, padahal kami hanya mengantarkan barang,” terangnya.

Pra sopir truk konvoi usai mengikuti audiensi dengan Forkopimda Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Nila/Zonanews.id)