KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pertanian dan Pangan akan mendaftarkan buah alpukat yang berasal dari Desa Japan, Kecamatan Dawe agar mendapat sertifikasi sebagai buah lokal unggulan di Kota Kretek.
Buah alpukat asli Desa Japan ini dinilai memiliki ciri dan karakteristik tersendiri dibanding buah alpukat dari daerah lainnya. Yakni, memiliki ukuran buah yang besar dan bentuknya yang lonjong atau panjang.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Agus Setiawan mengatakan, pendaftaran sertifikasi buah alpukan akan dimulai dengan izin sertifikasi terlebih dahulu. Untuk mengkategorikan varietas sebagai buah lokal unggulan.
Setelah memiliki sertifikat, pemerintah dapat melakukan proses untuk uji edar atau ijin edar.
“Tapi uji edar itu tak sekedar ada barang dilihat terus dapat sertifikat tidak, itu harus melalui proses verifikasi. Waktunya bisa sampe satu tahun. Karena nantinya harus mendatangkan ahli genetika untuk melihat morfologi tanaman,” ungkapnya.
Jika sudah, lanjut Agus, maka akan ada kesesuaian baru yang nanti diajukan ke kementerian untuk mendapatkan izin edar.
“Nah, kalau sudah punya sertifikat itu masuk buah lokal unggulan. Artinya memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang berbeda dengan buah yang ada. Misalnya dari rasa, tingkat ketebalan daging, besarnya buah, dan lainnya,” tukasnya.
Agus membeberkan bahwa pemilihan buah alpukat untuk sertfikasi ini, salah satu alasannya adalah karena secara plasma sudah ada di Desa Japan. Artinya buah asli yang tumbuh dan berkembang di daerah tersebut.
“Kebetulan dari beberapa alpukat lokal yang memiliki karakteristik layak disertifikasi dari Desa Japan. Sementara itu, pelaksanaannya sudah berjalan sejak 2022 ijin sertifikat. Artinya buah itu secara nasional diketahui bahwa di Kudus ada buah unggulan,” bebernya.
Akan tetapi, selama belum ada izin edar artinya produk unggulan belum bisa berkembang secara luas. Kalau sudah mendapatkan izin edar, pemerintah akan mendorong beberapa kelompok petani untuk menjadi penangkar ketika buah itu sudah diedarkan dan ada sertifikatnya.
“Intinya kami mendorong pada masyarakat untuk mengembangkan secara legal. Artinya pengembangan bibit berjalan secara legal. Kalau ilegal kan gak jelas. Kalau begitu kan kasian masyarakat,” terangnya. ***
