Alpukat Japan-Duku Sumber Tercatat Jadi Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Kudus

Pj Bupati Kudus, Muhammad hasan Chabibie saat menerima sertifiktat Hak Kekayaan Intelektual atas buah alpukat Japan dan Duku Sumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 2 Juli 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Buah alpukat khas Desa Japan, Kecamatan Dawe, dan buah duku khas Dukuh Sumber, Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Kabupaten Kudus yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa, 2 Juli 2024.

Selain Alpukat Japan dan Duku Sumber, Tari Cahya Nojorono yang merupakan karya tari memadukan nilai budaya Kudus dan Nojorono Kudus juga mendapat sertifikat HKI dengan pemegang PT Nojorono Tobacco International.

Bacaan Lainnya

Diakuinya kekayaan intelektual milik Kudus ini, Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham. Hal ini sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak intelktual masyarakat.

“Sebagaimana contoh di Kudus, dari Duku Sumber hingga Tari Cahya Nojorono diberi hak kekayaan intelktual,” ujar Hasan Chabibie.

“Ini saya pikir memberikan rasa aman kepada semua pelaku industri kreatif, usaha, maupun yang lainnya dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” lanjut Pj Bupati Kudus.

Baca :  Bicara Pilpres, Ketum Partai Demokrat Targetkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran