KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Musthofa menyebut, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal membutuhkan peran masyarakat. Pihaknya mengatakan, pinjol ilegal tidak bisa hilang sepenuhnya tanpa dibarengi kesadaran dan dukungan dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan yang bertempat di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Minggu 23 Juli 2023.
“Paling utama adalah menyadarkan masyarakat. Sehebat apapun teknologi, kalau masyarakat tidak ada kesadaran atau pemahaman akan hal itu (pinjol ilegal) pasti akan kebobolan,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal. Termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di wilayah daerah pemilihannya di Kabupaten Kudus.
“Saya terus-menerus menyampaikan bagimana peran OJK di masyarakat. Bagaimana OJK mengatur dan melindungi, agar masyarakat tidak terjerumus dalam pinjaman ilegal, salah satunyanya yang dengan penyuluhan ini,” ungkapnya.