KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Kudus untuk ketat mengawasi pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kudus pada 27 November 2024 mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam apel Kawal Hak Pilih yang berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kudus pada Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam kegiatan yang diikuti 132 PKD dan 27 Panwascam serta anggota Bawaslu Kudus itu, Minan menyampaikan semua pengawas harus berusaha maksimal dalam mengawal hak pilih di Kabupaten Kudus untuk pemilihan serentak November nanti.
Melihat kembali pelaksanaan coklit sebelum Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu Kudus dikatakan Minan menemukan ada beberapa pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Kemudian terkait dengan coklit, kami juga menemukan beberapa petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dilakukan perjokian dan coklit tidak dilakukan secara door to door,” katanya.
“Sebab itu, dalam kegiatan ini kami instruksikan kepada jajaran pengawas agar hal-hal itu tidak terjadi, karena itu bagian dari kerawanan Pemilu serentak tahun 2024 ini,” ujar Minan menegaskan.