KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah hingga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada Senin, 30 September 2024.
Dimulai dengan penertiban di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, Bawaslu Kudus bersama pengawas kecamatan serta Satpol-PP Kudus menurunkan baliho-baliho yang dipasang di zona larangan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan, penertiban baliho kali ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 779 terkait zonasi APK.
“APK yang kita tertibkan hari ini yang ada di jalan protokol, terutama baliho berbayar,” kata Minan di sela penertibannya siang ini.
Pihaknya melanjutkan, dalam penertiban kali ini, timses salah satu cagub juga ikut menertibkan APK yang terpasang di zona larangan.
Sebelumnya pun timses dari salah satu paslon bupati-wakil bupati Kudus yang memasang baliho besar di sisi timur Alun-Alun Simpang 7 Kudus juga telah mencopot sendiri baliho yang terpasang di tempat larangan tersebut.