Kudus – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian SH menyampaikan, saat ini instansinya sedang menitikberatkan pada penyidikan soal kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di dua lokasi yakni Desa Undaan Lor dan Panjang. Menurutnya penyidikan dua kasus ini sudah mendekati P21.
Khusus kasus Desa Panjang, Kecamatan Bae, pihaknya telah menetapkan tersangka mantan Kades Panjang berinisial AD yang sebelumnya penyelidikan sempat tertunda akibat yang bersangkutan juga sempat terseret kasus yang lain, yakni penyalahgunaan narkoba.
“Namun sekarang sudah proses berjalan, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” kata dia, Senin (30/05/2022).
Ardian menilai kerugian negara pada kasus tersebut tidak besar hanya mencapai sekitar Rp 100 juta. Namun, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kerugian negara tidak besar, tapi tetap yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya,” ujar dia.