ASN di Kudus Akan Kenakan Pakaian Adat Kudus Setiap Tanggal 23 Mulai Maret 2025

Ilustrasi. Pakaian Adat Kudus yang akan dikenakan ASN setiap tanggal 23 tiap bulan. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan penggunaan pakaian dinas terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap tanggal 23 tiap bulan, ASN akan mengenakan Pakaian Adat Kudus.

Pakaian Adat Kudus yang dikenakan oleh perempuan, yakni baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, caping kalo, dan aksesoris lainnya. Sedangkan, laki-laki mengenakan blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti menyebut, pengenaan Pakaian Adat Kudus ini dalam rangka nguri-uri budaya Kudus. Sekaligus untuk mengenalkan aksesoris kepala khas Kudus, yakni caping kalo.

Bacaan Lainnya

“Ini untuk nguri-uri budaya kudus, lalu yang kedua itu agar pengrajin caping kalo juga ikut mendapatkan manfaat,” kata Revli, Rabu, 12 Februari 2025.

Disamping itu, pengenaan baju adat ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Revli menyebut, aturan mengenai pakaian dinas ini akan diterapkan mulai Maret 2025. Selain Pakaian Adat Kudus, Pemkab Kudus juga telah mengatur pakaian dinas terbaru lainnya yang akan dikenakan oleh ASN di Kabupaten Kudus.

Baca :  Disdikpora Kudus Adakan Sosialisasi PPDB Online