KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus membeberkan adanya ketentuan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2024 pada Jalur Zonasi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus nomor : 400.3.1/89/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kudus.
“Jalur zonasi yang memuat ketentuan baru, yakni dalam hal perubahan KK (Kartu Keluarga) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut,” ujar Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha, Sabtu, 1 Juni 2024.
Nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orangtua atau wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua wali calon peserta didik baru, maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua tau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir.