Babak Baru, Korban The Sato Hotel Kudus Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

Petugas PTUN Semarang mendatangi lokasi perkara dengan di dampingi Tim Kuas Hukum Beny dan Juga Tim Kuasa Hukum The Sato Hotel. (RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Satu warga korban pembangunan The Sato Hotel di Kabupaten Kudus kembali melayangkan gugatan.

Kali ini gugatan kepada The Sato Hotel dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan naman penggugat Beny Djunaed.

Gugatan masuk ke PTUN Semarang pada 12 April 2022 dan teregrestrasi dengan nomor perkara 25/G/2022/PTUN SMG dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus serta status perkara putusan sela.

Bacaan Lainnya

Gugatan diwakili kuasa hukum warga yang terdiri dari tiga advokat yakni Dr. Budi Supriyatno, H. Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto.

Budi Supriyatno menyebut, pihaknya kali ini menggugat terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel.

“Gugatan kami kali ini tentang Administrasi IMB-nya. Kalau yang kemarin di pengadilan negeri itu kan tentang antara yang dirugikan dengan pemilik hotel karena rumanya rusak, bukan kaitan administrasi,” kata Budi, Jumat, 1 Juli 2022.

Pasalnya, IMB yang diterbitkan tahun 2017 yang dimohonkan oleh pemilik hotel, itu 266 meter. Sedangkan untuk lantainya ada 5 di dalam IMB.

“Sekarang dibangun lebih lebar jadi 390 meter, berlantai jadi 6 lantai, sehingga ada pelanggaran administrasi,” jelas dia.

Gugatan yang dilayangkannya itu, lantaran gugatan tersebut merupakan kewenangan dari PTUN Semarang.

Lebih lanjut, usai pihaknya sudah malayangkan gugatan, ternyata Pemerintah Kudus sudah mengeluarkan IMB baru tanggal 29 Maret 2022.

Baca :  Kantongi Enam Medali, Tim Tapak Suci UMKU Raih Juara Umum Ketiga Tingkat Nasional