Bank Mandiri Ajukan Banding Pasca Diputuskan Ganti Rugi

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus (Foto : Mad)

Kudus, zonanews.id – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis PT Bank Mandiri untuk ganti rugi. Atas raibnya uang nasabah bank terkait sejumlah Rp 5,8 miliar. Kini, berlanjut.

Pihak bank diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam kasus guhatan perdata raibnya dana nasabah senilai miliar Rp 5,8 tersebut.

Pihak bank mengajukan banding setelah sebelumnya terbuka dinyatakan harus mengganti uang nasabahnya dalam perkara perdata. Yang diajukan oleh Moch Rofi’i, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Bank Mandiri telah melakukan banding pada Selasa (07/06) atas kasusnya,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Setelah mengajukan banding, lanjut Rudi, permohon banding akan diberi waktu maksimal tujuh hari. Untuk menyampaikan kepada lawannya bahwa telah mengajukan banding.

Baca :  Anggap Minat Baca Masyarakat Rendah, IPI Kolaborasi Perpusda Kudus Garap Perpusling