KUDUS, ZONANEWS.ID – Beberapa titik galian tanah di bahu jalan sepanjang Jalan Sunan Muria turut Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dinilai mengganggu ketertiban pengguna jalan di wilayah sekitar.
Proyek galian tanah tersebut bahkan sempat menyebabkan kemacetan oleh para kendaraan yang melintas, hingga di perempatan Hotel Proliman. Sehingga, banyak aduan dan keluhan dari para pengguna jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto, yang meninjau lokasi galian menyebut proyek itu merupakan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus.
Arief mengaku tidak mengetahui secara persis proyek galian tanah untuk apa yang berada di Jalan Sunan Muria tersebut. Pasalnya, pihak pemilik proyek tidak melakukan izin terlebih dahulu dan tidak berkoordinasi dengannya.
“Padahal tadi pagi sudah kami peringatkna untuk sesegera mungkin ijin dulu ke perizinan untuk mengurus pemberitahuan. Sehingga kami ketika dimintai informasi oleh masyarakat berkenaan dengan pekerjaan yang ada disini paling tidak bisa menjawab. Tapi sampai hari ini pekerjaan sudah dilaksanakan, belum ada izin maupun konfirmasi koordinasi ke Dinas PUPR,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023).
Pihaknya menegaskan, proyek galian yang tepatnya berada di depan rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus tersebut juga sempat diperingatkan untuk segera diberhentikan.