Baru Dilantik, Kepala Disbudpar Kudus Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kudus pada Selasa sore, 30 September 2025. (Foto: Yuliadi)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris melakukan pelantikan dan rotasi jabatan kepada 12 pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat pada Selasa sore, 30 September 2025.

Pada pelantikan tersebut, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus yang semula dipimpin oleh Mutrikah, digantikan oleh Abdul Halil yang semula merupakan pejabat di Dinas PKLPH Kudus.

Abdul Halil yang baru saja dilantik sebagai Kepala Disbudpar Kudus, langung mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan sementara dari tugas jabatan, menyusul dari adanya proses pemeriksaan Inspektorat Kudus yang masih menjeratnya.

Bacaan Lainnya

Abdul Halil dibebastugaskan sementara berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.8.1/274/2025 tanggal 30 September 2025, tentang Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa pelantikan Abdul Halil sebagai Kepala Disbudpar Kudus sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).