KUDUS, ZONANEWS.ID — Seorang residivis kasus pencurian sepeda bermotor (curanmor) asal Kabupaten Jepara kembali diciduk kepolisian Kudus usai beberapa menit menghirup udara bebas.
Diketahui, pelaku berinisial ZA (49) merupakan warga Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Jepara, telah menjalani hukuman penjara di Rutan Klas IIB selama satu tahun terakhir atas kasus curanmor yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Gebog.
Usai diputuskan bersalah, ZA mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Kudus sejak tahun 2023 awal hingga akhirnya diputuskan keluar penjara pada H+3 lebaran Idulfitri atau bertepatan dengan 12 April 2024.
Namun sebelum ZA benar-benar merasakan udara bebas, dirinya kembali digelandang untuk menjalani hukuman atas kasus curanmor yang pernah dilakukannya di wilayah hukum Polsek Kota Kudus, sebelum dirinya masuk bui.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan membenarkan informasi tersebut. Bahwa pada momen lebaran ketiga, ZA diamankan oleh anggotanya beberapa saat setelah dinyatakan bebas dari Rutan Kudus.
“Pada tanggal 12 April 2024 atau hari ketiga lebaran pukul 07.30 WIB, kami telah mengamankan orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pangeran Puger, tepatnya di depan Warung Bakso turut Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus,” ujar Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya pada Senin, 22 April 2024 sore.
Penangkapan ZA itu, jelas Iptu Subkhan, berdasarkan hasil pendalaman Polsek Kota atas barang bukti sepeda motor hasil curian yang ditemukan Polsek Kota pada awal November 2023.
Saat didalami, diketahui motor Scoopy yang ditemukan Polsek Kota merupakan barang bukti hasil curanmor yang dilakukan oleh ZA. Diketahui pula, saat itu ZA masih menjalani hukuman pidana di Rutan Klas IIB atas kasus serupa.