Batal Daring, Pelajar TK hingga SMA di Kudus Tetap KBM di Sekolah pada 4 September

Ilustrasi. Kegiatan siswa di sekolah.

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sekolah di Kabupaten Kudus membatalkan pembelajaran daring, yang sebelumnya diterapkan menyusul adanya rencana aksi damai oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kudus pada Kamis 4 September 2025.

Melalui SE nomor 400.3/3353/2025, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menyampaikan pembatalan pemberitahuan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring di jenjang TK, SD, SMP hingga PKBM.

“Perihal kegiatan belajar mengajar secara daring, dengan ini kami sampaikan bahwa surat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dalam surat edaran tersebut, Rabu malam, 3 September 2025.

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. KBM pada hari Kamis, 4 September 2025, dilaksanakan secara tatap muka di sekolah masing-masing sebagaimana biasanya.

“Kegiatan pembelajaran diisi dengan tambahan materi keagamaan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,” terangnya.

Hal serupa juga diumumkan oleh Kemenag Kudus. Pembatalan proses belajar mengajar secara daring diberitahukan melalui Surat Edaran bernomor 4229/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025, yang ditujukan bagi RA, MI, MTs serta MA se-Kabupaten Kudus.

Selain tetap melaksanakan proses belajar mengajar secara luring dan penambahan materi keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kemenag Kudus juga meminta guru dan orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak didiknya.

“Apabila ada murid yang tidak hadir dalam pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar), Kepala Satuan Pendidikan melalui perangkatnya benar-benar memastikan alasan ketidakhadiran serta bersinergi dengan orangtua,” jelas Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus, Agus Siswanto.

Madrasah juga diminta untuk memastikan tidak ada murid mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid. Pengawas madrasah harus melakukan pemantauan dan pendampingan penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Diberitakan sebelumnya, Disdikpora dan Kemenag Kudus kompak mengeluarkan instruksi pembelajaran secara daring untuk hari Kamis, 4 September 2025. Hal ini menyusul dari rencana aksi demo yang digelar di hari yang sama. ***