Bawaslu hingga Satpol-PP Kudus Bersihkan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

Bawaslu bersama Satpol-PP Kudus mulai menertibkan baliho caleg yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kudus, Senin, 6 November 2023. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol-PP Kabupaten Kudus serta lainnya mulai membersihkan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan. Penertiban tersebut selepas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta mengacu adanya surat dari Bawaslu RI untuk melakukan penertiban APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, baliho caleg yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau terdapat unsur kampanyenya.

Mulai dari adanya kata coblos, pilih, mohon doa restu dan dukungan, hingga yang memuat gambar coblosan.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan jadwal, tanggal 4 hingga 27 November 2023 dikatakan Minan sebagai masa jeda. Sehingga kegiatan kampanye belum diperbolehkan, hanya kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan.

“Hari ini kita mulai melakukan penertiban APK bersama Satpol-PP hingga Kesbangpol. Kita ambil yang terkait unsur ajakannya, ada unsur kampanyenya,” kata Minan, Senin, 6 November 2023.

Di hari pertama, tim gabungan dikatakan Minan, fokus melakukan penertiban baliho di wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo. Untuk selanjutnya akan melakukan penyisiran di 6 kecamatan lainnya di Kudus.

“Melihat waktunya, kita targetkan bisa selesai dalam minggu-minggu ini,” ucapnya.