KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menginformasikan telah melakukan perpanjangan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PPKD).
Perpanjangan masa pendaftaran sendiri ditujukan untuk pendaftar khusus perempuan di empat desa di Kudus. Empat desa tersebut, antara lain, di Desa Kramat Kecamatan Kota, Desa Nganguk Kecamatan Kota, Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota, dan Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota Kudus.
Masa perpanjangan pendaftaran diberlakukan mulai hari ini, Selasa-Kamis, 24-26 Januari 2023. Bawaslu mengimbau agar masyarakat yang memenuhi kriteria pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Kudus yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi, di antaranya, berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat.
