KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan laporan dugaan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 kepala desa di Kudus melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memenuhi syarat formil dan materiel pada Selasa, 1 Oktober 2024 malam.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pada tanggal 29 September 2024, 6 orang ASN dan 1 Kades di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kudus.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, terkait ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kudus.
Minan melanjutkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 dalam hal terdapat laporan, baik itu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, menerima laporan tersebut.
Setelah diterima, dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Kemudian pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan, dan atau laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya.