Zonanews.id – Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 509.7 gram Methamphetamine (sabu) pada Senin, 20 Juni 2022.
Modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut dengan dimasukkan dalam false compartment atau menyembunyikan narkotika dalam barang.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Kejadian diawali pada pada Senin (13/06/22) dilakukan pembongkaran barang berupa Barang Kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang terdapat 1 CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) yang mencurigakan yang berasal dari Zambia.
Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram.
Dari hasil temuan tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika.