Kudus, zonanews.id – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan berbagai penindakan terhadap peredaran dan pengiriman rokok ilegal. Keberhasilan tersebut sebagai wujud keseriusan peranan yang harus dijalankan sebagai community protector.
Penindakan hingga semester 1 tahun 2022 telah dilakukan terhadap pengiriman melalui berbagi modus. Seperti mobil pribadi, kendaran umum, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penindakan di gudang penyimpanan.
Adapun hasil operasi penindakan tersebut, diantaranya, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang dari Jepara (16/4) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 410 paket kiriman yang berisi 62.200 batang rokok merek L.4. International Bold. Kemudian, 55.000 batang merek Dalill Fine Cut Filter Bold tanpa dilekati pita cukai.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dwi Prasetyo Rini, mengatakan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 133.608.000, dan potensi penerimaan negara Rp. 89.510.328.
Sebelumnya, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, dan Bea Cukai Semarang, juga melakukan dua kali penindakan.
“Pertama, Tim berhasil mengamankan sebanyak 14 karton rokok ilegal yang diangkut dengan truk di jalan raya Kaligawe, Genuk Semarang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 227.600 batang rokok ilegal jenis merek Super PROmossi Executive tanpa pita cukai. Menurutnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp. 259.464.000, dan potensi kerugian negara Rp. 173.827.224.
Tim juga berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang membawa 28 bal dan 31 slop rokok ilegal dalam minibus dari Jepara. Dalam penindakan tersebut tim menemukan 118.200 batang rokok merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai.
“Estimasi nilai barang sebesar Rp. 134.748.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 90.274.068,” ujarnya.