KUDUS, ZONANEWS.ID – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Sebanyak 128.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kalipucang – Welahan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus (Hot Pursuit) agar dapat diberhentikan.
