KUDUS, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi, pada hari Jumat, 20 Januari 2023.
Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT). Peredaran tersebut berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo menerangkan, sebelum penindakan dilakukan, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Kudus
“Informasi itu kita terima sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum kita lakukan penindakan,” tuturnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Pihaknya pun kemudian memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.
