Kudus, zonanews.id- Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan rokok ilegal yang dikirim melalui jasa kirim barang. Sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal yang disita dalam penindakan kali ini.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 27,494 juta.
“Penindakan kali ini dilakukan di Desa Kalipucang, Kabupaten Jepara. Tepatnya gudang pengiriman jasa, untuk nilai barang dari 36 ribu rokok ilegal sebanyak Rp 41 juta,” katanya, Jumat(3/6/2022).
Rini menyebut, pengungkapan itu diperoleh dari warga masyarakat yang menduga adanya gedung pengiriman jasa yang digunakan sebagai tempat rokok ilegal.
Tim Bea Cukai, lanjut dia, kemudian melakukan pelacakan ketempat gudang pada 31 Mei 2022, yang diduga sebagai tempat menyortir rokok ilegal.