JEPARA, ZONANEWS.ID — Bertempat di Halaman Kantor Bupati Jepara, sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal serta 30 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada Desember 2022 hingga April 2024 dimusnahkan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu di Jepara, Kudus, Patim Rembang, dan Blora.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, jumlah barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan yang terbanyak dibanding lima periode sebelumnya.
Lenni menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan pagi ini rinciannya berupa 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kemudian 30 liter MMEA, 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone.
“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp 14,4 miliar, potensi kerugian negara dari cukai Rp 7,54 miliar, PPNRp 1,39, dan pajak rokok Rp 754 juta,” kata Lenni.
Lenni melanjutkan, puluhan penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Kudus tersebut dilaksanakan melalui operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten.
Pun ketika melakukan penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.