SEMARANG, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara (revenue collector) sebesar Rp 6,05 triliun sepanjang Semester I tahun 2022.
Bea Cukai Tanjung Emas dalam hal ini telah mengalami pertumbuhan sebesar 34,12% dari Semester I tahun 2021.
Kantor Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin merinci, besaran tersebut terdiri dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp734,32 Miliar, Bea Keluar sebesar Rp45,66 Miliar, Cukai Rp14,39 Miliar dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp5,26 Triliun.
Capaian ini berhasil lampaui 104,81% dari target trajectory penerimaan untuk Semester I pada APBN 2022.
“Importasi didominasi oleh impor bahan baku dan barang modal, yang mencerminkan berlanjutnya penguatan aktivitas produksi, seiring dengan peningkatan permintaan sektor industri pengolahan,” ujarnya.
Bea Cukai Tanjung Emas juga berhasil amankan penerimaan negara atas pelunasan piutang macet sebesar Rp 15,7 miliar.
“Dalam rangka pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector), Bea Cukai Tanjung Emas turut berperan dalam menjaga perbatasan. Serta, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tuturnya.
Pada Semester I tahun 2022, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 184 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang bernilai Rp 102,3 miliar.
Anton merincikan, 109 SBP dikenakan Sanksi Adminitrasi sebesar Rp 15,3 miliar. Lalu, 22 SBP melalui reekspor senilai Rp 9,3 Miliar.
Kemudian, Diserahkan ke instansi berwenang 2 SBP Penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekusor terdiri dari 5593,7 Gram Methampetamine senilai Rp 18,2 miliar dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Serta, 51 SBP ditetapkan sebagai BDN dan BMN.