KUDUS, ZONANEWS.ID – Penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) kini dilarang ke pengecer. Konsumen pun diminta untuk membeli langsung ke pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18.000 di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andy Imam Santosa melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Minan Mochamad menyebut, ada 17 agen dengan 1.170 pangkalan resmi yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus.
Terdiri dari, 115 pangkalan elpiji di Kecamatan Dawe, 132 pangkalan di Kecamatan Gebog, 136 pangkalan di Kecamatan Kaliwungu, 105 pangkalan di Kecamatan Bae, 106 pangkalan di Kecamatan Mejobo, 149 pangkalan di Kecamatan Jekulo.
Lalu, 87 pangkalan di Kecamatan Undaan, 198 pangkalan di Kecamatan Jati, dan 142 pangkalan di Kecamatan Kota.
“Bahkan ada penambahan tiga agen baru, yakni di Kecamatan Jekulo, Kecamatan Gebog, dan Kecamatan Mejobo, hanya saat ini belum ada laporan terkait berapa pangkalan yang dinaungi, kita masih menunggu,” ujar Minan, Senin, 3 Faebruari 2025.
Meskipun belum merata di semua desa, Minan mengimbau agar masyarakat dapat membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi di wilayah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Syaratnya, cukup membawa KTP setiap pembelian.