KUDUS, ZONANEWS.ID – Layanan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Kabupaten Kudus dapat diakses di gerai Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tepatnya di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pengajuan NIB ini dapat diurus dan didapatkan oleh pemohon secara gratis, cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan membuat akun OSS. Pengajuan ini dapat diakses oleh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun makro.
NIB sendiri menjadi syarat utama bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendapatkan jatah elpiji subsidi 3 kg hingga empat tabung gas, berbeda bila tidak memiliki izin berusaha hanya mendapat satu tabung gas.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widada menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiagakan sembilan petugas yang akan mendampingi para pemohon sampai mendapatkan NIB. Layanan ini diberikan secara gratis.
“Pengurusan NIB juga bisa bisa dilakukan secara mandiri di rumah, bisa mengakses melalui oss.go.id tanpa datang kesini, namun kalau belum yakin, kami siap melayani,” katanya, Rabu, 5 Februari 2025.