KUDUS, ZONANEWS.ID – Rencana eksekusi tanah yang dilakukan oleh Shony Wardana bersama sejumlah tim pengacaranya atas sengketa tanah di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah berakhir dengan penundaan.
Shony Wardana yang merupakan pihak penggugat mengklaim tanah di Desa Tanjungkarang dengan luas tanah 218 meter yang ditempati oleh Sutrisno (tergugat) adalah miliknya.
Oleh sebab itu, tanah yang saat ini masih ditempati oleh Sutrisno diminta untuk dikosongkan. Karena tanah ini sudah menjadi hak milik Shony sejak 2020.
Kuasa Hukum Shony Wargana, Gozali menceritakan awal mula dari sengketa antara kliennya dengan Sutrisno. Sutrisno dianggap wanprestasi lantaran tidak dapat membayar hutangnya kepada Shony.
Mulanya, Sutrisno berniat untuk melakukan peminjaman di Koperasi Kemenag pada tahun 2019 silam. Namun, karena Sutrisno bukan anggota anggota, maka dia tidak bisa meminjam ke koperasi tersebut.
Berniat membantu, Shony pun akhirnya yang turun untuk meminjam uang ke koperasi, untuk selanjutnya dipinjam lagi kepada Sutrisno sebagai modal pembiayaan pilkades 2019 di Desa Tanjungkarang.
Selang berjalan beberapa bulan hingga berganti tahun, Sutrisno ternyata tak kunjung membayar hutangnya. Padahal masa tenggat yang telah disepakati bersama sudah terlewat.
“Tapi setelah beberapa kali tenggat waktu yang dijanjikan Sutrisno (tergugat) untuk membayar hutangnya, tergugat ternyata tidak bisa melunasi hutangnya,” ujarnya.
Sehingga dilakukanlah kesepakatan penjualan aset yang diagunkan tersebut (berupa tanah) dari pihak Sutrisno kepada Shony. Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian akta jual beli (AJB).