Bejat, Seorang Pria Tega Lecehkan Anak Usia 9 Tahun di Masjid Kudus

Ilustrasi, anak dibawah umur menjadi korban pelecahan seksual. (Artificial Intelligence/AI)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pria diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di tempat wudhu salah satu Masjid di Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Rabu, 3 Juli 2024.

Tindakan asusila itu terbongkar, saat korban berteriak dan melapor kepada kakaknya, usai diperlakukan tidak senonoh oleh orang tidak di kenal di masjid.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui AAF berusia 29 tahun, warga asli Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sementara dua anak di bawah umur yang menjadi korban tindak asusila tersebut, diketahui masih berusia 12 tahun dan 9 tahun, warga Kudus.

Kepala Desa Langgardalem, Muhammad Khoirul Amin, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian dugaan tindak asusila di masjid desa setempat.

“Iya benar, ada anak-anak itu kan main, terus kemudian ada pelaku. Katanya ditarik terus terjadilah itu (tindakan asusila),” ujar Amin, saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca :  Sukun U23 League: Jamu AMN FC, Lawet FC Tetap Unggul Meski Ditinggal 4 Pemain Inti