Pati, Zonanews.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi.
Aturan pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.
Selain itu pembelian migor dibatasi maksimal 10 kilogram migor tiap NIK untuk UMKM per hari.
Sedangkan untuk masyarakat biasa yang bukan UMKM hanya 2 liter tiap NIK.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kuswantoro mengungkapkan, bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pada dasarnya di daerah selalu inginnya mengikuti, mematuhi apa yang diinstruksikan pemerintah pusat. Kalau diharuskan, kita ikut saja,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin 27 Juni 2022.
Terkait kebijakan baru pemerintah pusat, Kuswantoro mengungkapkan akan mensosialisasikan kepada para pedagang hingga konsumen.