KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melaksanakan operasi bersama sebagai upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, operasi itu rencananya akan menyasar pasar tradisional dan pertokoan.
”Operasi bersama ke pasar dan toko-toko ini dilaksanakan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.
Selain melaksanakan operasi, sekaligus pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Pihaknya meminta agar para pedagang hanya menjual rokok yang dilekati pita cukai.
“Kami nanti akan operasi apakah ada peredaran rokok ilegal, sekaligus sosialisasi dan pembagian stiker,” jelas dia.
Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan secara merata ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, Kabupaten Kudus tidak memiliki wilayah rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
“Tidak ada wilayah rawan, jadi operasi rokok ilegal akan dilaksanakan merata ke semua kecamatan,” jelasnya.