KUDUS, ZONANEWS.ID — Seorang warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berinisial NA nekat membacok kawannya berinisial AA. Akibat perbuatannya itu, kini NA telah diamankan pihak kepolisian Polres Kudus dan menjalani hukuman.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban dan pelaku bersama sejumlah kawan lainnya sedang pesta miras di rumah pelaku di Desa Tumpangkrasak.
Sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
“Masih terpengaruh alkohol, NA melakukan pembacokan ke AA. Kebetulan saat itu NA membawa gobang (ada di rumah NA),” jelas Wakapolres dalam pers release di Mapolres Kudus, Senin, 18 Desember 2023.
Tiba-tiba diserang, AA dijelaskan Kompol Satya mencoba untuk menangkis gobang yang diarahkan ke tubuh korban. Alhasil, punggung telapak tangan bagian kiri korban sobek dan terluka hingga terbuka lebar terkena sabetan gobang pelaku.
Bahkan menurut Kompol Satya, bila korban tidak menangkis, ada kemungkinan bagian tubuh lainnya dari korban bisa terkena bacokan dari pelaku.
“Saat kejadian, saksi Ls mencoba melerai keduanya, dengan begitu AA (korban) bisa melarikan diri dan berobat dan melaporkan kejadian itu,” lanjut Wakapolres.
Atas peristiwa itu, sejumlah barang bukti seperti gebang diamankan pihak kepolisian. Pelaku pun dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
