Beri Signal Bakal Tetapkan Tersangka, Kejari Kudus Ekspos Dugaan LPJ Fiktif KONI

Gedung kantor KONI Kudus. (FOTO : ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah janjikan pada bulan Agustus 2023 ini bakal mengekspos internal terkait dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dibuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.

Kejari Kudus tengah memeriksa LPJ fiktif KONI yang bersumber dari dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran tahun 2022.

Hingga 1 Agustus 2023, Kejari Kudus sudah meminta sebanyak 50 orang saksi untuk dimintai keterangan. 50 orang saksi tersebut yakni, para ketua pengurus kabupaten (Pengkab) cabang olahraga, para atlet, ASN terkait pengucuran dana dan auditor BPK dengan akhir pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI periode 2021-2025 Imam Triyanto yang saat ini telah mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kejari juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Kudus yang kebetulan menjabat posisi sebagai ketua Pengkab olahraga. Selain itu, pengelola sebuah bank swasta juga turut diperiksa terkait pinjaman yang dilakukan oleh mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kudus, Arga Maramba mengatakan, ada dua temuan BPK dalam kasus dana hibah yang di kucurkan ke KONI Kudus anggaran tahun 2022 itu ada sebanyak Rp 295 juta dan Rp 322 juta.

Akan tetapi, temuan BPK yang senilai Rp 322 juta masih perlu diuji kebenarannya oleh tim inspektorat lebih jauh lagi.

“Temuan BPK yang sebesar Rp 295 juta merupakan laporan belanja hibah KONI Kudus yang tidak sesuai. Anggaran Rp 322 juta itu LPJ dana hibah KONI Kudus yang tak didukung bukti lengkap,” jelas dia.

Baca :  Fraksi PKS DPRD Kudus Tegas Tolak Kenaikan BBM: Jangan Bebani Rakyat!

Hasil temuan BPK yang sebesar Rp 295 juta, lanjut Arga, sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tidak menutup substansi hukumnya.