Berujung Damai, Ayah Tiri Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Gamong Kudus Bebas

Ilustrasi. Kekerasan pada anak. (pixabay)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ayah tiri terduga pelaku penganiayaan anak di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, sudah dibebaskan dari Mapolsek Kaliwungu.

Terduga pelaku yang diketahui Hidayat (38) tersebut sempat ditahan di Mapolsek Kaliwungu usai dilaporkan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, NPK (8) pada pada Selasa, 14 Mei 2024.

Terduga pelaku dilaporkan oleh guru korban, yang mendapati korban dengan luka memar di tubuh bagian punggung dan kaki. Namun, pelaku dibebaskan pada Rabu, 15 Mei 2024 siang kemarin lusa.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Noor Cahyo menerangkan, pihaknya sempat melakukan interogasi terhadap terdga pelaku usai mendapat laporan dari guru korban pada saat itu.

Pihaknya juga melakukan interogasi terhadap ibu kandung korban. Ternyata ibu kandung korban tidak bersedia atau menolak untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.

Kapolsek Kaliwungu juga mencoba menemui ayah kandung korban yang beralamat di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus. Ternyata ayah korban juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.

“Sehingga petugas belum dapat untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” katanya dalam keterangan pers rilisnya, Kamis, 16 Mei 2024.

Kapolsek Kaliwungu pun akhirnya melakukan mediasi terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Rabu, 15 Mei 2024 malam kemarin, bertempat di Balai Desa Gamong.

Dengan dihadiri oleh Kepala Desa Gamong, Kapolsek Kaliwungu, Kanit Reskrim, Tokoh Agama, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Perangkat Desa.

Baca :  CFD Kudus Dibuka Kembali Usai Libur Dua Bulan, Suasana Masih Lenggang

Mediasi tersebut, mempertemukan pihak ayah kandung korban yakni Muchamad Juriyanti dan pihak terduga pelaku, Hidayat. Hasilnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

“Masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan bersama,” katanya.

Ibu kandung korban tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut dengan persyaratan terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kembali pada waktu yang akan datang.

Ayah tiri korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan kekerasan fisik terhadap korban pada lain waktu, dan bersedia untuk merawat dan mendidik korban dengan baik seperti anak kandung sendiri.

Pihak ayah kandung dan ibu kandung korban menyatakan bahwa tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum lebih lanjut, dan telah memaafkan atas apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku tersebut kali ini. ***