KUDUS, ZONANEWS.ID — Penentuan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR Kabupaten Kudus masih menjadi perdebatan.
Dalam Ranperda yang telah disusun, salah satu pasal menyebutkan bahwa besaran dana CSR ditentukan oleh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (FTJSL) dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, minimal sebesar 2 persen dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak.
Hal itu pun mendapat banyak kritik dari beberapa pihak yang merasa bahwa besaran CSR tidak perlu ditentukan dengan persentase. Sebab itu, dalam pembahasan menyeluruh mengenai Ranperda CSR ini, DPRD Kudus melalui panitia khusus (Pansus) II terus menggodok rancangan tersebut.
Ketua Pansus II Kholid Mawardi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Ranperda CSR memang perlu dibahas hingga tuntas. Tujuannya ketika nanti sudah menjadi Perda, pengaturan CSR tidak rawan digugat atau menjadi Perda yang mandul.
“Kita berharap Perda ini benar-benar menjadi Perda yang direncanakan, kita buat sedemikian rupa supaya kepentingan mereka (perusahaan) dan pemerintah itu terakomodir di Perda ini,” ungkap Kholid di sela rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Kamis 15 Juni 2023.
Terlebih menurut Kholid, dengan berjalannya Perda CSR nantinya diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat Kudus.
