BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

(dari kiri) Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, dr. Abdul Hakam, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, dr. Heni Riswanti, Kepala DKK Kudus, dr. Andini Aridewi, dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu, 19 Maret 2025. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.IDBPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, dr. Heni Riswanti mengatakan, pihaknya menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta.

Bacaan Lainnya

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata dr. Heni pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu, 19 Maret 2025.

Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Heni mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Baca :  Persiku Resmi Berbadan Hukum Jadi PT Relasi Sport Muria Indonesia, Denny Rumba Punya Jabatan Baru

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Herman.