BPJS Kesehatan Wajib Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan STNK

Ilustrasi STNK. (indonesia.go.id)

ZONANEWS.ID – Keanggotaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dia mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.