KUDUS, ZONANEWS.ID — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus segera memanggil pemilik dari Perusahaan Rokok (PR) Kembang Surya yang beralamat di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Keputusan tersebut diambil usai puluhan karyawan dari perusahaan tersebut melakukan aksi demonstrasi menuntut haknya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, setelah dirinya berdiskusi dengan perwakilan karyawan, diketahui bahwa belum ada pemenuhan hak-hak pekerja bagi karyawan di PR Kembang Surya yang memiliki sekitar 40 orang karyawan.
Salah satu masalahnya berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi hak setiap buruh rokok di wilayah Kabupaten Kudus.
“Senin (20 Mei 2024) akan kita panggil pemilik dari PR Kembang Surya dan adminnya, karena masalah ada di admin yang tidak mengusulkan BLT Cukai tahun 2024,” ungkap Rini siang ini.
Rini melanjutkan, BLT Cukai yang menjadi salah satu menjadi tuntutan para buruh bisa tidak diberikan karena dari pihak perusahaan terkait tidak mengusulkan.
Disnaker Kudus sudah berkali-kali mengingatkan PR Kembang Surya untuk segera mengajukan jumlah buruh yang berhak menerima BLT, namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali.
“Surat peringatan kami kirimkan pada November 2023, kemudian 31 Desember 2023 kami juga ingatkan lagi, tanggal 4 Januari 2024 kami kembali ingatkan, sampai dengan batas akhir pengajuan memang tidak ada usulan yang masuk ke kami,” jelas Rini.
Pihaknya menambahkan, penerima BLT Cukai itu berdasarkan pengajuan dari masing-masing perusahaan rokok yang ada di Kudus.