KUDUS, ZONANEWS.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berinisial H dan E, yang diduga terlibat dalam kasus perkelahian di tempat karaoke, dicopot sementara dari jabatan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Sekda Kudus, Revlisianto Subekti. Pembebasan jabatan kedua ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Sekda menyebut, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka telah ditunjuk pula, Masyudi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH dan Ristianto sebagai Plh. Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kudus.
“Sudah diserahkan keputusan bupati untuk pembebeasan sementara dari jabatan. Pembebasan sementara jabatan ini nanti sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan,” ujar Sekda dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.
Pencopotan sementara jabatan, lanjut Sekda, dimaksudkan untuk memperlancar dan mempercepat pemeriksaan lanjutan oleh Tim Pembina Kepegawaian (TPK) terhadap kasus yang melibatkan kedua ASN tersebut.
“Jika masih sebagai kepala dinas, kadang kan yang bersangkutan masih ada tugas kedinanasan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. Karena itu, keduanya dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada pemeriksaan,” tuturnya.
Terkait dengan kemungkinan sanksi yang akan diterima, Revli tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Yang jelas, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu, apakah akan ada hukuman disiplin atau semacamnya.
