KUDUS, ZONANEWS.ID – Bupati Kudus Hartopo menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah hasil Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP), Kamis, 30 Juni 2022.
Sertifikat tanah hasil KTP tersebut diserahkan kepada 26 warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu diserahkan. Pihaknya juga menyerahkan pula sertifikat tiga jalan lingkungan milik desa setempat.
Menurutnya, sertifikasi ini memberi manfaat sekaligus kepada tiga pihak. Baik warga penerima sertifikat, pengguna jalan maupun Pemerintah Kabupaten Kudus.
Manfaat yang diterima penerima sertifikat, tentu saja nilai jual tanah akan semakin tinggi. Sementara bagi pengguna jalan mendapatkan akses jalan mulus dan Pemkab Kudus juga untung karena gratis.
“Ini menguntungkan kita semua. Semoga ke depan tanah tersebut akan memberi manfaat bagi semuanya,” imbuhnya.
Hartopo menyampaikan proses sertifikasi memang agak lama. Pasalnya, ATR/BPN Kudus membutuhkan verifikasi mendalam untuk memastikan kepemilikan tanah.
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas PUPR bersama ATR/BPN Kudus telah mengusahakan yang terbaik.